Isnin, 29 April 2013

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Perbandingan Tabel





Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional - Kajian akademis mengenai perbankan syariah banyak berintikan pada keraguan para ekonom atau bankir akan sistem perbankan syariah yang diterapkan dalam sistem perekonomian. Sementara itu, perbankan konvensional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari proses perkembangan yang panjang dan berjalan dengan mapan dalam masyarakat. Maka tidaklah mengejutkan bila persepsi orang mengenai bank selalu terkait dengan suku bunga. Perkembangan persepsi masyarakat mengenai perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensionalpun masih begitu minim.


Secara garis besar terdapat beberapa perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:

Pebandingan Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional

FAKTOR
BANK KONVENSIONAL
BANK SYARIAH
Hubungan bank dengan nasabah
Investor dengan investor
Kreiditur dan debitur
Sistem pendapatan usaha
Bunga, Fee
Bagi hasil, Marjin, Fee
Organisasi
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas Syariah
Penyaluran Pembiayaan
Liberal untuk tujuan keuntungan
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan lingkungan.
Tingkat risiko umum dalam usaha
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
Penanggung resiko investasi
Satu sisi hanya pada bank
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
 Sumber : Gunawan (1999:2)

Selain perbedaan paradigma, terdapat pula perbedaan dasar kegiatan usaha bank konvensional dan bank syariah :

Tabel Perbedaan Dasar Kegiatan Usaha Perbankan Syariah dan Konvensional



Dasar Kegiatan usaha
Bank Konvensional
Bank Syariah
Keterangan
Kredit (bunga)


Penyaluran kredit atau peneneman dana lainnya.
Pembiayaan (bagi hasil)


Prinsip mudharabah dan musyarakah
Jual Beli


Prinsip bai / salam
Sewa-beli


Prinsip ijarah
Simpanan dana (bunga)


Deposito, tabungan, atau giro
Investasi dana (bagi hasil)


Investasi tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
Investasi terbatas/khusus


Prinsip mudharabah muqayadah 1
Jasa perbankan


Prinsip ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)

1 akad mudharabah yang dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.Disebut juga restricted mudharabah. (Antonio,2001:97)



Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
Prinsip bagi hasil:
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak


Bank Konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

sumber:http://www.sarjanaku.com/2012/11/perbedaan-bank-syariah-dan-bank.html

Tiada ulasan:

Catat Ulasan